Hukum & Kriminal

Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serang Kota Ringkus Dua Pelaku Jambret

Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serang Kota Ringkus Dua Pelaku Jambret

Pewarta : Hand.

SERANG, tNews.co.id – Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serang Kota berhasil membekuk dua pelaku jambret di Jl. Samaun Bakri, Lingkungan Kaliwadas, Cimuncang, Kota Serang pada Sabtu (09/04) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pelaku RA (36) dan N (22) melakukan aksi jambret dengan cara berboncengan mengendarai motor dan memepet korban AN, selanjutnya langsung mengambil tas milik korban.

Caption foto : Barang Bukti Kejahatan

“Pelaku melakukan aksi nekat tersebut dengan cara kedua pelaku berboncengan dengan mengendarai motor Honda Tiger dengan Nopol A-4444-YY. Selanjutnya saat di TKP pelaku memepet korban AN dan langsung mengambil tas milik korban yang berisikan uang sebesar Rp 1.200.000,-. Kemudian pelaku kabur dengan membawa tas korban,” ujar Maruli pada Minggu (10/04).

Maruli menambahkan, “Selanjutnya korban berteriak, warga yang mendengar teriakan korban langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, petugas dari Polsek Serang yang mendengar teriakan korban juga langsung melakukan pengejaran,” tambahnya.

Caption Foto : Sarana Tindak Kejahatan Milik Pelaku

Kemudian saat dilakukan pengejaran, pelaku terjatuh dari motor tidak jauh dari tempat kejadian. “Kedua pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Serang,” jelas Maruli.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Serang yaitu tas warna coklat, uang tunai Rp 1.200.000,- dan motor Honda Tiger Nopol A-4444-YY.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Related Articles

Back to top button