Terekam CCTV, Satu Pelaku Pembobol Rumah Kosong Ditangkap Polisi
Terekam CCTV, Satu Pelaku Pembobol Rumah Kosong Ditangkap Polisi
SURABAYA, tNews.co.id – Tim opsnal Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus pembobolan rumah kosong yang mana satu orang pelaku berhasil bawa barang berharga yang mencapai senilai Rp.7.000.000.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan satu orang pelaku yang ditangkap merupakan spesialis pembobol rumah kosong dalam kasus pencurian, diketahui pelaku berusia (55) berinsial S, Warga Asemrowo, Surabaya.
“Memang ini unik, usianya di atas 50. Dan mereka juga senior, ahli spesialis rumah kosong,” ujar Mirzal Maulana dalam keterangan tertulis kepada media ini Sabtu ( 19/2/22).
Mirzal mengatakan, Pelaku telah melakukan pencurian rumah barang rumah yang di tinggal pemiliknya lokasi di Perumahan UKA Gg I4 No 03 RT 07 RW 02 Kec. Benowo Surabaya. hal tersebut diketahui sesuai dengan laporan polisi.
“Modusnya mereka mencari target atau sasaran rumah yang ditinggal pemiliknya atau kosong. Menurut keterangan korban yang sempat kita interview, kerugian itu sekitar Rp.7.000.000,” ujarnya.
Berdasarkan proses pemeriksaan, para pelaku senior kriminal ini berasal dari Surabaya, satu pelaku yang tertangkap, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainya.
“Untuk hasil kejahatan mereka gunakan untuk hidup mereka ya,” ujarnya.
Selain mengamankan satu orang pelaku, Mirzal menambahkan pihaknya juga berhasil dapati barang bukti Tas Ransel untuk membawa barang curian yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
Dalam kasus ini pula Mirzal mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti yakni Sisa uang hasil pencurian Rp 285.000,- 1(satu) buah Doosbook Alat mesin Bor, 1 (satu) Doosbook HP Samsung A01, Tas Ransel untuk membawa barang curian, Kartu Perdana Telkomsel dan Memori Card dan Cctv di TKP.
“Kalau penadahnya kita masih selidiki, kita masih kejar. Kalau memang ada penadahnya, pasti si penadahnya ini yang nanti mencairkan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku pencurian terekam CCTV, masuk ke rumah ketika penghuninya sedang pergi, Pelaku kemudian dengan bebas menggasak berbagai barang berharga dalam rumah tersebut hingga mendapati keuntungan mencapai Rp.7.000.000.
Proses penyelidikan polisi, Satu orang pelaku berhasil di tangkap dan di bawa ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani proses pemeriksaan dan hukuman. Pelaku yang tertangkap kemudian dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Pewarta :@ Handoko.