Driver Taksi Online Pelaku Penganiayaan Penumpang Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat
Driver Taksi Online Pelaku Penganiayaan Penumpang Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat
JAKARTA, tNews.co.id – Polisi bergerak cepat menangkap pelaku driver taksi online berinisial GJ yang telah melakukan penganiayaan kepada penumpangnya di Jl. Blandongan Rt.005/003 Kel.Tambora Kec.Tambora Jakarta Barat, pada Kamis, 23/12/2021 lalu
Kejadian tersebut bermula saat korban wanita yang diketahui berinisial NT (25) bersama kakaknya JT memesan taksi online melalui aplikasi kemudian diperjalanan korban merasa pusing pusing lalu meminta sang driver untuk menepi namun karena tidak tahan lalu korban muntah dan mengotori mobil pelaku
” Lantaran merasa mobil taksi online miliknya di kotori oleh korban kemudian pelaku (sopir) taksi online meminta ganti rugi untuk membersihkan mobil miliknya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat press conference, Selasa, 27/12/2021.
Lanjut Zulfan menjelaskan karena korban telah mengotori mobil miliknya kemudian pelaku (driver) taksi online setibanya dilokasi dekat rumah korban meminta ganti rugi ke korban
” Pelaku minta ganti rugi sebesar 300.000, – namun korban hanya menyanggupi sebesar 50.000,- dan terjadi cekcok antara pelaku dengan korban,” ucapnya
Dalam percekcokan tersebut pelaku memegang dagu korban lalu ditepis oleh korban dan tersangka emosi lalu menampar serta menendang korban
Dalam kejadian tersebut korban langsung mendatangi polsek tambora untuk membuat laporan dan melakukan visum
Berangkat dari laporan tersebut Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi memerintahkan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan
Polsek Tambora dibantu oleh sat reskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku disekitar mal dikawasan slipi Jakarta Barat
” Dihadapan penyidik pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban, ” ujar Kabid Humas
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 351 Kuhpidana.
Pewarta :@ Handoko.