Hukum & Kriminal

Spesialis Ranmor Warga Tanah Merah Bangkalan Diringkus Polsek Duduk Sampeyan Gresik

GRESIK, tNews.co.id  – Pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Diketahui,  Pelaku selalu mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Duduk Sampeyan Gresik.

Diketahui identitas pelaku bernama Bayu Sutikno (51) warga Dusun Banyu Alit Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku beraksi pada Selasa  (14 Desember 2021 ), Sekitar pukul 16.00 Wib. Dia mendatangi rumah di Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Pelaku mengincar sepeda motor korban Honda Beat S 4172 LW milik Zakiyatul Silviya Albas (20).

Sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci stir , kemudian sekitar pukul 17.30 Wib tiba tiba korban melihat sepeda motor miliknya tersebut telah diambil oleh pelaku. Menarik mundur  sepeda motor tersebut dalam jarak 3 meter kemudian.

Lorban keluar rumah dan menarik sepeda motor tersebut karena pelaku melawan, korban kemudian berteriak maling maling hingga warga sekitar berdatangan.

Karena berupaya melawan maka warga melakukan tindakan anarkis kepada terlapor dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 17 juta.

Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku dan barang bukti.

Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut sudah direncanakan berangkat dari Tanah Merah Bangkalan Madura sendirian dengan naik Bus , kemudian langsung menuju ke Duduk Sampeyan.

“Membawa alat berupa kunci T yang dipergunakan oleh pelaku dibuang , disekitar lokasi kejadian, sehingga masih dalam pencarian petugas,” terangnya.

Pelaku melakukan pencurian sepeda motor di wilayah duduk sampeyan sudah tiga kali ini , yang pertama mendapatkan sepeda motor Honda Beat Hitam, yang kedua mendapatkan sepeda motor Yamaha Mio warna Merah dan yang terakhir saat kejadian ini.

“Akibat perbuatan tersangka Kami jerat pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP,” tegasnya.

Pewarta :@ Handoko.

Related Articles

Back to top button