Polisi Tambaksari Ungkap Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan
SURABAYA || tNews.co.id – Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya dibawah pimpinan Kompol M. Akhyar telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Percobaan Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Jo 53 KUHP, Sabtu ( 2/10/2021).
Adapun pelaku dengan inisial HHS (40) tahun, alamat Surabaya bersama rekanya M ( DPO), Adapun modus pelaku melakukan tindak kejahatan dengan cara mendorong sepeda motor korban yang tidak terkunci stir.
Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhyar saat dikonfirmasi media ini menjelaskan kronologi kejadian pada Sabtu tanggal 2 Oktober 2021 sekira jam 07.30 wib, di halaman Indomaret Jalan Kedung Cowek Surabaya korban datang kemudian parkir sepeda motor miliknya di halaman tersebut tidak terkunci stir, lalu di tinggal masuk ke Indomaret untuk mengambil uang di ATM, dan diketahui tersangka bersama rekannya M (DPO) sudah ada di depan Indomaret sebelumnya.
“ Namun pelaku pada saat melakukan aksi pencurian, kedua pelaku mendorong sepeda motor milik korban dengan dibantu M (DPO), setelah beberapa meter dari lokasi kejadian pelaku melarikan diri, Aksi pelaku diketahui korban ( pemilik motor) dan korban mengetahui sepeda motor tidak ada lalu berusaha mengejarnya dengan dibantu warga dan sampai di Jalan kedung Cowek Surabaya korban memepet pelaku dan menendang pelaku hingga terjatuh, Bahkan sempat pelaku melarikan diri masuk ke sungai Kedung Cowek, tak lama kemudian datang petugas Polsek Tambaksari mengamankan pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Tambaksari.
Untuk barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam tahun 2018 Nomor Polisi : L 3953 BY.
“Dalam perbuatannya pelaku diganjar pasal 363 Jo 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian pemberatan dengan ancaman pidana kurungan di atas 6 tahun,” pungkasnya.
Pewarta : @Hand.