Polres Nganjuk Ungkap 25 Tersangka Dalam 12 Hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru
NGANJUK || tNews.co.id – Satreskoba Polres Nganjuk, berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka, dalam hasil operasi tumpas narkoba semeru yang digelar mulai tanggal 1 sampai 12 September 2021. Pengungkapan kasus itu melebihi dari Target Operasi (TO) yang dipatok Polda Jatim sebanyak 5 kasus narkotika dengan 5 tersangka.
“TO yang ditetapkan oleh Polda Jatim sebanyak 5 kasus dengan 5 tersangka. Alhamdulillah, kita bisa mendapatkan 24 kasus, dengan 26 tersangka. Jadi over target seratus persen,”kata Kapolres Nganjuk AKBP. Jimy Tana, dalam jumpa pers di halaman Mapolres setempat, Jum’at ( 24/9/2021).
Dalam operasi tumpas narkoba semeru ini berhasil mengungkap 19 kasus dengan barang bukti sebanyak 12,46 gram sabu, 39,55 gram ganja, 4,225 Okerbaya pil Dobel L , Uang tunai Rp.2.500.000, satu unit mobil Xenia dan 5 kendaraan R2.
“Dari kasus itu, anggota berhasil mengamankan 20 tersangka perkara narkotika dan 5 tersangka sebagai Okerbaya,”terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. “Untuk narkoba akan dijerat dengan Undang-Undang kesehatan dan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika
,”pungkas Mantan Kasubdit Tipidter Polda Jatim.
Pewarta : Roni.