BNN Ikuti Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Secara Virtual
JAKARTA || tNews.co.id – Sekretaris Utama BNN RI, Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si mengikuti Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2021-2022 secara daring dari ruang kerjanya, Kamis (19/8). Dalam kesempatan ini, Sekretaris Utama BNN RI didampingi Kepala Biro Keuangan Dra. Tatiek Sufahriani, M.Si dan Kepala Biro Perencanaan, Mardiharto Tjokrowasito, S.H.,LL.M.
Agenda Rapat Paripurna pada hari ini yaitu : pertama, Penyampaian Pandangan Fraksi-fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN TA 2020. Kedua, Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas RUU APBN TA 2022 beserta Nota Keuangan. Namun sebelum kedua agenda tersebut dibahas, terlebih dahulu dilaksanakan Pelantikan Antarwaktu Anggota DPR dan MPR RI Sisa Jabatan Tahun 2019-2024, terhadap Ibnu Mahmud, Fraksi PAN Dapil DIY menggantikan Hanafi Rais.
Terkait RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN TA 2020, sejumlah fraksi menyoroti berbagai isu ekonomi yang masih perlu ditangani lebih maksimal. Meski demikian, seluruh fraksi memberikan apresiasi kepada pemerintah melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020 yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Opini WTP atas LKPP menjadi bukti bahwa keuangan negara telah dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel meski negeri ini masih menghadapi pandemi Covid-19 yang penuh tantangan.
Berbagai fraksi juga menuntut pemerintah agar mempertajam efektivitas manfaat APBN dalam meningkatkan derajat dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, menekan angka pengangguran, memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat lapisan bawah, dan sejumlah rekomendasi lainnya demi kebaikan bersama.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel. Jumlah anggota DPR yang hadir secara fisik sebanyak 38 orang dan 275 lainnya mengikuti secara virtual. (BK)
Pewarta : Cak Handoko.