Gunakan Uang Hasil Mucikari untuk Beli Sabu, Salah Satu Tersangka Prostitusi Online Di Ringkus Polisi
TANGERANG || tNews.co.id – Salah satu tersangka kasus prostitusi online di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yakni tersangka AS ternyata menggunakan uang hasil mucikari untuk membeli narkotika jenis sabu.
Hal itu terungkap saat petugas Unit Reskrim Polsek Panongan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda AA Surya Abdul Fitri melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS mengaku bahwa uang hasil prostitusi, selain digunakan membeli makan, digunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin (9/8/2021).
Tersangka AS mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama dua temannya yang berinisial TBA (21) dan MIF (22) yang juga sudah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Barang bukti yang kami temukan yakni narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram dan botol air mineral yang sudah dimodifikasi menjadi alat hisap sabu,” tutur Wahyu.
Para tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Tersangka AS selain dijerat pasal prostitusi, juga bakal dijerat pasal tentang narkotika. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Wahyu.
Pewarta : Cak Handoko.