Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif

waktu baca 3 menit
Rabu, 19 Agu 2026 10:55 1 Admin

GRESIK, Jawa Timur // tNews.co.id  – Pemerintah Kabupaten Gresik memperkuat komitmen mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan mudah diakses semua warga melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Kegiatan yang diinisiasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik, Rabu (19/08), tersebut turut melibatkan perwakilan kelompok penyandang disabilitas. Keterlibatan mereka menjadi bagian penting dalam menyamakan perspektif mengenai pemenuhan hak, aksesibilitas, serta kebutuhan pelayanan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan kesamaan komitmen dan kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, masih adanya keterbatasan dalam pemenuhan aksesibilitas perlu dijawab bersama melalui perencanaan dan kebijakan yang lebih inklusif.

“Disabilitas memang memiliki keterbatasan. Tetapi ketika kita berkolaborasi dan bersinergi untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, kekurangan itu justru bisa menjadi keberkahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2026 tidak hanya menempatkan isu disabilitas sebagai persoalan sosial. Regulasi tersebut mengatur pemenuhan hak penyandang disabilitas secara lintas sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan kewirausahaan, politik dan partisipasi, olahraga, seni dan pariwisata, hingga aksesibilitas dan pelayanan publik.

Karena itu, implementasi Perda harus dimulai sejak tahap perencanaan. Program dan kegiatan perangkat daerah perlu disusun secara inklusif dan diterjemahkan ke dalam dokumen perencanaan serta penganggaran. Pemberdayaan dan kemandirian penyandang disabilitas juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan hak tersebut.

Sekda Washil mencontohkan, pembangunan sarana dan prasarana oleh perangkat daerah harus sejak awal memperhatikan aspek aksesibilitas. Penyediaan ramp, lift pada bangunan tertentu, serta fasilitas lain yang memungkinkan penyandang disabilitas mengakses layanan secara mandiri perlu menjadi bagian dari desain dan perencanaan pembangunan.

“Jangan sampai bangunan sudah selesai, baru kita berpikir bagaimana akses untuk penyandang disabilitas. Konsepnya harus sudah masuk sejak perencanaan,” katanya.

Menurutnya, konsep pelayanan publik yang inklusif pada dasarnya juga berkaitan dengan kelompok masyarakat lain yang membutuhkan perhatian, seperti lanjut usia dan perempuan. Namun, melalui Perda Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah secara khusus memperkuat penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Dalam Perda tersebut, lingkungan minim hambatan mencakup aksesibilitas fisik dan nonfisik pada fasilitas umum, informasi, serta teknologi. Hak penyandang disabilitas juga perlu diterjemahkan ke dalam program, kegiatan, perencanaan, dan penganggaran perangkat daerah maupun pemerintah desa.

Selain itu, Perda mengamanatkan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang menyinkronkan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran terkait pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pelaksanaannya diharapkan berkelanjutan dan dekat dengan masyarakat.

“Harapannya dari pertemuan ini ada sosialisasi dan konsep untuk rencana aksi kita ke depan. Mulai dari perencanaan, inklusivitas, pemberdayaan, kemandirian, pelayanan publik, sampai lingkungan yang minim hambatan harus kita sinkronkan bersama,” ujar Sekda Washil.

Keterlibatan kelompok penyandang disabilitas dalam proses tersebut dinilai penting agar kebijakan tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan warga. Perda juga mengatur peran pemerintah desa, antara lain melalui pendataan warga penyandang disabilitas, perencanaan dan penganggaran yang berpihak, pembentukan Forum Penyandang Disabilitas, serta keterlibatan forum tersebut dalam Musrenbang Desa.

Dalam aspek aksesibilitas infrastruktur, sarana dan prasarana umum, angkutan umum, serta lingkungan yang telah tersedia tetapi belum aksesibel diwajibkan menyediakan akses dalam waktu paling lama lima tahun sejak Perda diundangkan. Sementara itu, Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaan Perda ditetapkan paling lama satu tahun sejak Perda diundangkan.

“Ini bukan hanya tugas satu perangkat daerah. Keberhasilan Perda ini membutuhkan koordinasi pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat,” ungkap Sekda Washil.

( Pak Dhe ).

LAINNYA
error: Content is protected !!