Hukum & Kriminal

Belum Sempat Jual Sabu, Tukang Cuci Mobil Ini Diringkus Polisi

Belum Sempat Jual Sabu, Tukang Cuci Mobil Ini Diringkus Polisi

SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Polisi Narkoba Satres narkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial A (22) Warga Wonocolo Kel. Jemur wonosari, Kec. Wonocolo surabaya. Diringkus Hotel X Kec. Wonocolo Kota Surabaya.Rabu (24/1/24) sekira pukul 18.00 Wib.

Kapolrestabes Surabaya Kbp. Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah dalam keterangan tertulis menjelaskan, Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas pelaku yang kerap bertransaksi narkoba.

“Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba beserta personel Opsnal bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan.

Setiba di lokasi tim melihat seorang laki-laki yang sedang memasuki sebuah hotel. Kemudian tim pun segera memeriksa pelaku dan saat dilakukan pemeriksaan petugas berhasil mendapatkan barang bukti yang belum sempat dijual. Namun aksi pelaku terlihat personel yang kemudian meringkus pelaku,” jelas Kasat Resnarkoba.

Lulusan Akpol tahun 2007 ini dalam keterangannya  menambahkan  saat diinterogasi, Pelaku menyebutkan bahwa sabu tersebut miliknya yang dibeli dari A (DPO) pada Sabtu ( 20 Januari 2024 ), sekira pukul 19.00 Wib di pinggir jalan siwalan kerto Surabaya secara ranjau.

Diketahui, Sabu tersebut dibeli seharga Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) dengan tujuan akan dijual kembali dan untuk mendapatkan keuntungan yang mana tersangka dengan menjual _+ harga mulai Rp. 150.000,- s/d Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan apabila terjual semua maka tersangka A mendapatkan keuntungan mulai Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) s/d Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)

“Setelah kita lakukan  interogasi selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna kuning yang berisikan bekas rokok LA ice yang berisikan 8 ( delapan) paket plastik klip yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto ± 0,746 ( nol koma tujuh ratus empat puluh enam ) gram, 1 (satu) bendel plastik klips, 1 (satu) sekrop warna putih dari sedotan plastik, 1 (satu) Hp merk Vivo dengan No sim dan Uang Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut kemarin,” ujarnya.

Akibat perbuatan pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

( Pak D ).

Related Articles

Back to top button