Pencucian Uang DBHCHT, PJS Resmi Laporkan Dinas Kominfo Sampang
Pencucian Uang DBHCHT, PJS Resmi Laporkan Dinas Kominfo Sampang


SAMPANG, JATIM II tNews.co.id – Buntut dari audensi Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) beberapa waktu yang lalu di Bappelitbangda, akhirnya PJS resmi melaporkan Dinas Kominfo Sampang atas tindak Pencucian uang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sebelumnya PJS melakukan audensi yang di hadiri tiga instansi yaitu, Disporabudpar, Satpol PP dan Diskominfo Sampang.
Pelaporan tersebut dilakukan, menurut kajian dan bukti yang dimiliki PJS, bahwa Dinas Kominfo Sampang telah melakukan Korupsi dengan sengaja menambah jumlah media Cetak serta kerja sama dengan Radio yang di kelolah oleh Pemerintah Kabupaten Sampang. Sedangkan sesuai aturan itu tidak diperbolehkan
Menurut Ketua Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) melalui Sekertaris Imron dirinya mengatakan bahwa, kami laporkan Dinas Kominfo Sampang atas dasar pencucian uang DBHCHT.
” dalam pelaporan ke Polres Sampang, kami bersama teman-teman PJS sudah melampirkan bukti dan berkas yang sudah kami temukan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang DBHCHT, dan alhamdullah pelaporan kami diterima dengan baik oleh Polres Sampang”. Ucap Imron
Semetara itu Kanit Tipidter Polres Sampang Ipda Muammar Amin membenarkan adanya laporan dari anggota Persatuan Jurnalis Sampang (PJS).
” benar mas ada laporan dari teman-teman Persatuan Jurnalis Sampang, dan saat ini kami masih mempelajari kasus tersebut serta akan melakukan pemanggilan nantinya”. Ujarnya
Perlu diketahui, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Selain besaran DBHCHT, perlu diatur pula tata cara pemanfaatan DBHCHT tersebut, ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan sebagai berikut: 40% untuk Kesehatan, 50% untuk Kesejahteraan Masyarakat, 30% Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Peningkatan Keterampilan Kerja dan Pembinaan Industri, 20% Pemberian Bantuan dan10% untuk Penegakan Hukum.
( ROSI).