Pemerintahan

Kantor Imigrasi Semarang Kelas I TPI Semarang Hadiri Rapat Anggota Masyarakat Campuran PERCA

Kantor Imigrasi Semarang Kelas I TPI Semarang Hadiri Rapat Anggota Masyarakat Campuran PERCA

SEMARANG, tNews.co.id – Apa itu Perca ? Perca merupakan perkawinan Campuran Indonesia tak lain Perkumpulan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) yang berfokus pada bidang advokasi dan memperjuangkan hak-hak anak obyek perkawinan campuran.

Kegiatan Perca diimplementasikan berdasarkan 3 (tiga) pilar kegiatan yaitu : Advokasi, Sosialisasi dan Konsultasi Perca. Dewan Pengawas Perca Indonesia Melva Nababan mengungkapkan bawa tujuan utama Perca memperjuangkan hak dwi kewarganegaraan terhadap anak subyek perkawinan campur, dan hak-hak lain.

Pantauan media ini, Tampak hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan dan jajaran struktural Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang.

Ditempat terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengungkapkan bahwa organisasi ini sangat diperlukan di Indonesia.

Hal ini mengingat pentingnya penyebaran informasi terkait aturan keimigrasian bagi subyek perkawinan campuran dan anaknya.

Imigrasi mendukung hak Perca dengan mengeluarkan UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang memberikan hak dwi kewarganegaraan bagi anak perkawinan campur.

( Red).

Related Articles

Back to top button