Hukum & Kriminal

Polisi Perak Amankan Penjaga Gudang Darmo Surabaya Kedapatan Bawa Barang Haram

Polisi Perak Amankan Penjaga Gudang Darmo Surabaya Kedapatan Bawa Barang Haram

SURABAYA, tNews.co.id – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pria berusia 46 tahun ( Residivis), karena menyembunyikan sabu-sabu, di dalam Gudang yang beralamatkan di Jl. Adityawarman Surabaya, Selasa ( 10 Januari 2023), sekira pukul 16.00 Wib.

Tersangka berinisial AM BIN KD (46), Warga jalan. Sawah Pulo Surabaya Atau Tinggal di jalan Dukuh Bulak Banteng Surabaya. Saat ini sudah mendekam di dalam sel tahanan Polisi.

Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,36 (Nol koma tiga puluh enam) gram beserta pembungkusnya;

• 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,36 (Nol koma tiga puluh enam) gram beserta pembungkusnya;
• 1 (satu) bendel klip plastik kosong;
• 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna putih;
• 1 (satu) buah ATM BCA;
• Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah);
• 1 (satu) unit handphone Warna Hitam merk OPPO A57 Simcard TELKOMSEL

Iptu Suroto menjelaskan, melalui Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Endro Utary, berawal dari  informasi masyarakat, bahwa di areal gudang, disinyalir tempat penyimpanan dan transaksi sabu.

“Kemudian, petugas melakukan penyelidikan. Setelah memastikan lokasi benar sebagai tempat penyimpanan dan transaksi, tim langsung ke gudang dan menemukan seorang pelaku berinsial AM ( Residivis). yang mengaku sebagai penjaga gudang,” kata AKP Endro Utary, Sabtu (14/1/23).

Selanjutnya, tim memeriksa di dalam sebuah gudang dan di dalam gudang ditemukan paket sabu yang disimpan.

Lalu polisi mencari di sekitar gudang dan kembali menemukan bukti lainnya. Setelah diinterogasi, AM mengaku, bahwa barang ini seorang bandar sabu,” Kata Endro.

Akibat perbuatan tersangka kembali merasakan jeruji besi dengan ganjaran pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman Hukuman penjara 15 tahun penjara.

( Handoko/ Red).

Related Articles

Back to top button