Hukum & Kriminal

Beraksi Lagi, Residivis Curanmor Ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya

Foto : Barang Bukti Plat No Pol.

SURABAYA, tNews.co.id – Seorang berinsial H asal Sidonipah surabaya, residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Surabaya kembali ditangkap untuk keempat kalinya. H ditangkap sesaat keluar dari penjara tahun 201$ dalam kasus yang sama.

H kembali diciduk Unit Resmob Polrestabes Surabaya di bawah pimpinan Kanit Resmob Iptu Aldhino Prima W. bersama Kasubnit 1 Resmob Ipda Prima Andre. tersangka ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor. H ditangkap berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor : LP-B/28/XII/2021/RESKRIM/Surabaya/SPKT Polsek Gunung anyar.

“Terduga H ditangkap pada Hari Sabtu 25 Desember 2021 skr jam 06.00 Wib di Jl Gunung Anyar Surabaya, sesaat setelah yang bersangkutan keluar dari LP tahun 2013,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana.

Foto : @ Tersangka

H ditangkap di Jl Gunung Anyar Surabaya, Berkat rekaman CCTV Anggota mengetahui keberadaan tersangka dan saat dilakukan penangkapan Dia sempat berusaha kabur saat hendak ditangkap Tim . Beruntung polisi mengeluarkan tembakan peringatan yang membuatnya pasrah.

Masih Mirzal dalam keterangan tertulis mengatakan, H tidak bisa mengelak karena polisi punya bukti kasus curanmor yang dilakukannya. Barang bukti tersebut adalah satu unit sepeda motor jenis SPM Vario Putih L-6720-BJ, 2 (dua) Sajam penghabisan, 2(dua) mata kunci L, 2(dua) mata kunci jenis runcing, 1(satu) kunci L, 18(delapan belas) nopol kendaraan R-2 diduga hasil dan CCTV di TKP Jl A.Hakim 40 Surabaya.

Foto ;@ BB Sepeda Motor

Tersangka pun tertunduk lesu saat digelandang Unit Resmob Polrestabes Surabaya ke kantor polisi. “Terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” kata Mirzal Maulana.

Mirzal menambahkan, Saat dilakukan Pemeriksaan dan interogasi pelaku mengakui bahwa saat beraksi tidak dilakukan seorang diri namun bersama ketiga rekannya berinisial _ZNL, KZL dan SI yang saat ini masuk dalam daftar pencarian (DPO).

Foto : Alat Bukti Sajam

Pengakuan tersangka mengaku mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T dan beberapa kunci lainnya, ungkap tersangka saat menjelaskan aksi yang dilakukan.

“Adapun modus tersangka sendiri Setiap kendaraan yang terparkir di pinggir jalan serta halaman rumah menjadi sasaran pelaku. Di saat situasi aman dan memiliki peluang untuk beraksi pelaku bersama ketiga rekannya membuka kunci kontak menggunakan kunci T kemudian barang hasil kejahatan dijual ke penadah yang berada di madura,’ jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana dalam.keterangan tertulis kepada wartawan tNews.co.Id, Senin (27/12/2021).

Akibat perbuatanya tersangka dijerat  pasal 363 KUHPidana.

Pewarta :@ ARS.

Related Articles

Back to top button