Satlantas Polres Pamekasan Giat bagi Brosur Larangan Mengunakan Knalpot Brong
PAMEKASAN, tNews.co.id – Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022, Kesatuan Lalu Lintas Polres Pamekasan melakukan giat bagi brosur dan himbau terkait larangan menggunakan knalpot brong.
Tidak hanya membagikan brosur, anggota lantas juga memberikan arahan serta sosialisasi ke pemilik bengkel dan toko aksesoris motor, agar tidak menjual knalpot brong saat menjelang Natal dan Tahun baru.
Sementara menurut Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Deddy Eka Aprianto, SH menyampaikan bahwa demi memberikan rasa nyaman kepada masyarakat saat Natal dan Tahun Baru, kami melakukan sosialisasi ke bengkel-bengkel motor khususnya untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong.
“Apabila nanti masih ditemukan ada motor yang menggunakan knalpot brong kami akan melakukan penindakan dan penyitaan terhadap knalpot tersebut”.
Kasat menambahkan, sepeda motor yang memakai knalpot brong sebenarnya tidak diizinkan beraktivitas di jalan raya. karena, selain menganggu keamanan dan pengguna jalan yang lain, juga berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Tambahnya.
Pewarta :@ Handoko.