Hukum & Kriminal

Satu Pelaku Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Digulung Jatanras Polrestabes Surabaya

SURABAYA, tNews.co.id – Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial TA yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dan tiga pelaku berinsial YN, FIR dan BN (DPO).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, pelaku merupakan warga Tambak Gringsing, Surabaya yang berprofesi sebagai pria pengangguran.

Foto :@ Barang Bukti

Sementara korbannya berinisial
MD , Cabean Kidul Rt 003/002 Bulu, Rembang yang sehari-harinya bekerja sebagai Pengangguran.

“Pelaku TA kami amankan pada senin, 29 November 2021 sekitar pukul  22.30 Wib, tanpa ada perlawanan,” jelas Murzal, Kamis (2/11/2021).

Mirzal menuturkan kronologis kejadian Pelaku berboncengan bersama dengan rekannya mengendarai sepeda motor yamaha mio mencari sasaran (korban) di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, ketika sudah menemukan sasaran pelaku langsung merusak rumah kunci kendaraan R2 lalu membawanya pergi.

“Keesokan harinya, korban yang hendak mengambil motornya untuk pergi ternyata sudah tidak ada di parkiran. Sehingga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” tambahnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI dan kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya IPDA Acmad Fadhil Rizqullah langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, maka telah cukup dua alat bukti (keterangan saksi dan barang bukti). Dengan demikian penyidikan perkara tersebut dapat diproses hingga tuntas (P21).

“Selain pelaku, kami juga mengamankan 1 (satu) unit speda motor Honda scopy dan 1 (satu) buah mata kunci,” tutupnya.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Pewarta :@ Handoko.

Related Articles

Back to top button