Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu dan Pil Double L, Pria Asal Beji Pasuruan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG || tNews.co.id – Satresnakoba Polres Tulungagung kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu dan pil double L.

Kali ini seorang pria berinisial PY alias UPLIX (32), Pekerja Serabutan alamat Desa Glanggang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan tak berkutik saat dilakukan penangkapan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung dengan barang bukti berupa 2 (dua) pipet kaca berisi sisa shabu berat bruto 2,69 gram, 1 (satu) pipet kaca kosong, 1.703 (seribu tujuh ratus tiga) butir pil double L dalam bungkus botol plastik, 1 (satu) buah Bong shabu, 1 (satu) buah tutup bong shabu, 3 (tiga) buah korek api, 2 (dua) buah Cottonbud, 2 (dua) buah skrop shabu dari sedotan plastik, uang tunai Rp.650.000,-, 1(satu) pack plastik klip, 1 (satu) pack sedotan plastik, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru, 1 (satu) buah kotak plastik dan 1(satu) buah tas kecil warna biru.

Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat jika di wilayah Kelurahan Bago ada peredaran narkotika.

Dan ternyata benar, dari hasil penyelidikan, pelaku kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis Shabu dan atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil double L.

“Pelaku ditangkap petugas ditempat ia berdomisili yakni di Kelurahan Bago Kecamatan / Kabupaten Tulungagung pada Jumat (08/10/2021) kemarin sekira pukul 07.30 WIB,” terang Kasat Resnarkoba Iptu Didik Riyanto, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH, Sabtu (09/10/2021).

“Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung.

Pewarta : @ Harum.

Related Articles

Back to top button